MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan 3 nelayan asal Balikpapan, Kalimantan Timur usai diduga menggunakan bom ikan saat berada di perairan Mamuju, Sulbar, Senin (13/5/2024).
Ketiga nelayan tersebut adalah AM (46), BS (41), dan DT (43)
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, penangkapan ketiga nelayan itu berawal ketika personel Polairud melakukan patroli rutin di perairan pulau Balabalakang, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Senin (13/5/2024).
Saat itu tim patroli Polairud menemukan kapal yang mencurigakan. Saat didekati, kapal tersebut malah kabur.
"Tim melakukan pengejaran dengan perahu karet. Kapal yang dikejar tim patroli Polairud ditemukan akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang, yakni pulau Samataha," kata Adang saat konferensi pers di Baruga Tribrata Polda Sulbar, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas
Baca juga: Diduga Gunakan Bom Ikan, Nelayan di Dompu Ditangkap Sepulang Melaut
Adang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal dan muatannya, polisi menemukan botol kaca dan botol plastik yang diduga merupakan bahan peledak.
Juragan kapal berinisial BS, kata Adang mengakui bahwa isi dalam botol tersebut ialah bahan peledak jenis bom ikan.
Bom ini dirakit sendiri oleh pelaku dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak lalu dimasukkan ke dalam wadah botol kaca dan plastik.
Baca juga: Granat di Goa Pindul Gunungkidul Masih Aktif, Diperkirakan Peninggalan PD II
Bahan-bahan ini dibeli pelaku di toko yang berada di Balikpapan.
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi handak (bahan peledak) sebanyak 34 botol, botol plastik bekas sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat," kata dia.
Selain menyita bahan peledak, polisi juga menyita barang bukti lain seperti perahu kayu, selang kompresor, sepatu kayak, detonator, dan sumbu rakitan.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram
Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Dengan penangkapan ini, Polda Sulbar terus berkomitmen untuk memberantas aksi bom ikan demi menjaga ekosistem laut di wilayah perairan Sulbar dengan cara terus melakukan patroli rutin.
"Berdasarkan hasil laboratorium, tulang ikan yang terkena bom akan langsung remuk dan perutnya pecah sehingga berpotensi berbahaya saat dikonsumsi," tandas Adang.
Baca juga: Pemilik 10 Bom Ikan Rakitan di Pariaman Tertangkap, Mengaku untuk Takuti Saudara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.