Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Selebgram Lina Mukherjee Merengek Minta Bebas

Kompas.com - 12/09/2023, 15:46 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa selebgram Lina Mukherjee yang membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (12/9/2023).

Dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, Lina yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar dibebaskan.

Baca juga: Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Lina mengaku tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

Baca juga: Lina Mukherjee Mengaku Buat Konten Makan Makanan Ekstrem Demi Cari Follower

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji. Saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”  kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee di Penjara, Bawa Ayam Goreng hingga Kerupuk

Lina mengaku telah menyampaikan permohonan maaf atas video ke masyarakat, baik melalui media sosial maupun media massa.

“Saya menyesal. Kalau saya inginnya bebas kembali ke dunia nyata, bisa bertemu keluarga. Tujuan konten saya itu hanya konten, tidak ada maksud untuk menghina agama,” ungkapnya.

Setelah Lina membacakan pleidoi, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menutup sidang. Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, meminta agar kliennya tersebut dapat dikenakan hukuman percobaan.

Lina Mukherjee saat menjalani sidang pledoin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (12/9/2023).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Lina Mukherjee saat menjalani sidang pledoin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (12/9/2023).

 

Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dicabut dan diganti dengan KUHP baru Pasal 243. 

“Maka kami minta klien kami dihukum percobaan saja. Selain itu, dia juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf baik di media online maupun cetak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut Lina dua tahun penjara.

Konten Lina dinilai telah membuat kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Selain hukuman kurungan badan selama dua tahun, Lina juga diminta untuk membayar uang denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com