PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang perdana terdakwa Lina Mukherjee yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sempat ditunda oleh ketua majelis hakim selama 15 menit.
Pasalnya, Lina ternyata tidak didampingi oleh kuasa hukumnya di dalam ruang sidang.
Semula, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menanyakan siapa kuasa hukum Lina. Namun, selebgram itu berdalih kuasa hukumnya berhalangan.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," kata Lina di ruang sidang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Rindu Ibu, Lina Mukherjee Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang
Penjelasan Lina kemudian dibantah oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah. Siti menerangkan, bahwa satu pekan sebelum sidang mereka sudah menghubungi kuasa hukum Lina.
"Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya," jelas JPU.
Usai mendengarkan penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?" tanya Hakim.
Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Lina Mukherjee, Puluhan Emak-emak Demo di Pengadilan Palembang
Dengan cepat Lina kemudian mengiyakan bantuan tersebut, sehingga kuasa hukum Lina kini dipegang oleh Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.