PALEMBANG, KOMPAS.com- Puluhan emak-emak yang tergabung dalam organisasi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Srikandi Sumatera Selatan melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, menjelang sidang selebgram Lina Mukherjee, Selasa (25/7/2023).
Lina hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengurus DPW Srikandi Sumsel Nani mengatakan, dalam aksi ini mereka membentangkan tiga spanduk agar hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang memberikan hukuman maksimal terhadap Lina Mukherjee.
Baca juga: Syok Ditahan di Lapas, Kondisi Lina Mukherjee Sempat Drop dan Tak Mau Makan
Perbuatan Lina yang menyebutkan kata bismillah saat membuat konten makan babi dianggap telah mencoreng nama agama Islam.
"Beliau muslim namun membuat konten yang tidak baik, bahkan mempertontonkan memakan babi," kata Nani.
Aksi damai ini menurut Nani akan berlangsung sampai sidang terhadap Lina memasuki agenda vonis, sehingga hakim nantinya dapat memberikan hukuman maksimal.
"Kami ingin dia dihukum maksimal agar kejadian ini tidak dicontoh orang lain,"ujarnya.
Melansir dari situs sipp.pn-palembang.go.id, Lina dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pukul 10.00 WIB di ruang Sari dengan jaksa bernama Siti Fatimah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas konten makan babi.
Baca juga: Ditahan karena Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Mengaku Kapok
Lina saat menuju ke mobil tahanan Lapas Perempuan Kelas II Palembang mengaku kapok atas konten makan babi yang membuatnya kini harus mendekam di sel tahanan.
“Kapok ya kapok dong, nggak mau mengulangi lagi,”kata Lina di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023).
Selain itu, Lina pun mengaku akan mengikuti proses hukum sampai ke persidangan agar kasus yang menimpanya itu cepat diselesaikan. Sehingga, ia dapat kembali bebas dan menjalani hidup seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.