KOMPAS.com - SN (30) dan BM (30), dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten menjadi korban perdagangan orang ke Suriah.
Mereka diberangkatkan ke Suriah tahun 2017 saat konflik senjata terjadi di negera tersebut. Pada Juni 2023, mereka berdua melapor ke polisi.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan SP (40) dan AD (53), agen yang memberangkatkan kedua korban.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan kasus tersebut berawal saat kedua korban ditawari gaji Rp 5 juta untuk bekerja sebagai cleaning service di Abu Dhabi.
"Tapi ternyata korban diterbangkan ke Suriah sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2,7 juta," ungkap Didik pada Senin (24/7/2023).
Baca juga: Kirim Pekerja Ilegal ke Suriah, 2 Tersangka TPPO di Banten Ditangkap
Selama di Suriah, korban mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yakni kerap dipukul dan dijambak oleh sang majikan gegara hal sepele.
"Selain itu korban juga mengalami ketakukan karena sering mendengar suara ledakan," ungkapnya.
Didik mengungkapkan, setelah kurang lebih dua bulan bekerja di sana korban dipulangkan melalui agen penyalur yang sama.
Setelah itu kedua korban melapor pada Juni 2023 setelah ramai pemberitaan tentang perdagangan orang.
"Korban berani lapor setelah ramai pemberitaan tentang TPPO," katanya.
Baca juga: TKW Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai, Kepala BP2MI: Mafia TPPO Masih Diburu
Salah satu tersangka AD mengaku sudah mengirimkan ratusan orang untuk bekerja di wilayah Timur Tengah sejak tahun 1990.
Namun dia mengaku tidak mengetahui bahwa korban dipekerjakan ke Suriah.
"Tidak tahu, tahunya dikirim ke Abu Dhabi," singkatnya.
AS berperan memberangkakan para korban ke Timur Tengah, Sementara peran SP adalah melakukan perekrutan. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
"Sebelum diberangkatkan merela ditampung dulu di rumah AD di Cililitan, Jakarta. Di sana korban bertemu dengan 10 orang lainnya yang juga akan berangkat," jelasnya.
Baca juga: TKW Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai, Kepala BP2MI: Mafia TPPO Masih Diburu
Didik menegaskan, agen penyalur yang dikelola secara mandiri oleh AD merupakan ilegal.
"Tersangka menerima keuntungan Rp 6 juta untuk satu orang yang disalurkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tergiur Gaji Rp 5 Juta, 2 Warga Lebak Ditipu Sindikat TPPO Berangkat ke Suriah saat Konflik Senjata
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.