KOMPAS.com - Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banten, tertangkap.
Kedua tersangka itu berinisial SP (40) dan AD (53). Keduanya mengirim dua korban berinisial SN (30) dan BM (30) ke Suriah pada tahun 2017 atau di saat situasi perang.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, selama di Suriah kedua korban mendapat perlakuan tidak manusiawi di tempat mereka bekerja.
Baca juga: TKW Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai, Kepala BP2MI: Mafia TPPO Masih Diburu
Salah satunya sering dipukul karena sebab sepele oleh majikan mereka.
"Selain itu korban juga mengalami ketakukan karena sering mendengar suara ledakan," ungkapnya saat jumpa pers, Senin (24/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Kedua korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Malinging, Lebak, Banten, itu mengaku tergiur gaji yang ditawarkan pelaku.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO, Selamatkan 129 Korban dan Tangkap 50 Pelaku
"Korban diterbangkan ke Suriah sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2,7 juta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Kasus itu terungkap usai korban melapor ke polisi pada Juni 2023. Korban mengaku memberanikan diri melapor usai marak kasus TPPO di beberapa lokasi.
Setelah itu, polisi mengamankan SP di Malingping dan AD di Gerbongan.
"Korban berani lapor setelah ramai pemberitaan tentang TPPO," katanya.