Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO, Selamatkan 129 Korban dan Tangkap 50 Pelaku

Kompas.com - 22/07/2023, 11:23 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni 2023 hingga 20 Juli 2023.

"Alhamdulillah dari 30 kasus yang diungkap, sedikitnya ada 129 korban yang berhasil diselamatkan dan 50 orang tersangka ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/7/2023).

Pandra mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait upaya penyelundupan orang di wilayah Kepri.

"Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum," terang Pandra.

Baca juga: Kronologi TKW Subang Jadi Korban TPPO di Irak, Awalnya Berangkat ke Arab Saudi

Pandra menjelaskan, dari 30 kasus tersebut, ditangani Polresta Barelang 18 kasus, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjung Pinang satu kasus, Polres Bintan satu kasus, dan Polres Karimun satu kasus.

"Untuk modus, para pelaku mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah yang diiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana," terang Pandra.

Baca juga: Baru Turun dari Pesawat, Buronan TPPO Ditangkap Usai Tunaikan Ibadah Haji

Kemudian, lanjut Pandra, oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

"Para tersangka kami kenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Pandra.

Menurut Pandra, Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri supaya menggunakan jalur yang prosedural.

"Dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara Indonesia akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat," tegas Pandra.

"Kami juga meminta agar masyarakat yang hendak bekerja di luar untuk terlebih dahulu memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," pungkas Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com