Salin Artikel

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO, Selamatkan 129 Korban dan Tangkap 50 Pelaku

BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni 2023 hingga 20 Juli 2023.

"Alhamdulillah dari 30 kasus yang diungkap, sedikitnya ada 129 korban yang berhasil diselamatkan dan 50 orang tersangka ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/7/2023).

Pandra mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait upaya penyelundupan orang di wilayah Kepri.

"Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum," terang Pandra.

Pandra menjelaskan, dari 30 kasus tersebut, ditangani Polresta Barelang 18 kasus, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjung Pinang satu kasus, Polres Bintan satu kasus, dan Polres Karimun satu kasus.

"Untuk modus, para pelaku mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah yang diiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana," terang Pandra.

Kemudian, lanjut Pandra, oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

"Para tersangka kami kenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Pandra.

Menurut Pandra, Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri supaya menggunakan jalur yang prosedural.

"Dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara Indonesia akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat," tegas Pandra.

"Kami juga meminta agar masyarakat yang hendak bekerja di luar untuk terlebih dahulu memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," pungkas Pandra.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/22/112343078/polda-kepri-ungkap-30-kasus-tppo-selamatkan-129-korban-dan-tangkap-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke