PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang perdana terdakwa Lina Mukherjee yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sempat ditunda oleh ketua majelis hakim selama 15 menit.
Pasalnya, Lina ternyata tidak didampingi oleh kuasa hukumnya di dalam ruang sidang.
Semula, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menanyakan siapa kuasa hukum Lina. Namun, selebgram itu berdalih kuasa hukumnya berhalangan.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," kata Lina di ruang sidang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Rindu Ibu, Lina Mukherjee Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang
Penjelasan Lina kemudian dibantah oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah. Siti menerangkan, bahwa satu pekan sebelum sidang mereka sudah menghubungi kuasa hukum Lina.
"Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya," jelas JPU.
Usai mendengarkan penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?" tanya Hakim.
Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Lina Mukherjee, Puluhan Emak-emak Demo di Pengadilan Palembang
Dengan cepat Lina kemudian mengiyakan bantuan tersebut, sehingga kuasa hukum Lina kini dipegang oleh Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.