PALEMBANG, KOMPAS.co - Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi terdakwa atas kasus mengunggah konten makan kulit babi sembari mengucap kata bismillah menangis tersedu-sedu ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
"Aku kangen ibuku," kata Lina menangis sebelum sidang, Selasa (25/7/2023).
Lina mengaku, selama ia ditahan di Lapas Perempuan Palembang, komunikasi bersama keluarga menjadi terputus.
Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Lina Mukherjee, Puluhan Emak-emak Demo di Pengadilan Palembang
Pasalnya, Lina dilarang menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya selama masa tahanan.
"Aku di sini tidak ada keluarga, aku sendirian. Ibuku di Kalimantan, aku kangen ibuku," ujarnya.
Sebelum menjalani sidang, Lina tidak melakukan persiapan apapun. Ia hanya mengaku kangen keluarga dan meminta maaf atas ulahnya tersebut.
"Maafin saya, mohon maafin saya,"ucap Lina menangis.
Baca juga: Syok Ditahan di Lapas, Kondisi Lina Mukherjee Sempat Drop dan Tak Mau Makan
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.