Salin Artikel

Rindu Ibu, Lina Mukherjee Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang

"Aku kangen ibuku," kata Lina menangis sebelum sidang, Selasa (25/7/2023).

Lina mengaku, selama ia ditahan di Lapas Perempuan Palembang, komunikasi bersama keluarga menjadi terputus.

Pasalnya, Lina dilarang menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya selama masa tahanan.

"Aku di sini tidak ada keluarga, aku sendirian. Ibuku di Kalimantan, aku kangen ibuku," ujarnya.

Sebelum menjalani sidang, Lina tidak melakukan persiapan apapun. Ia hanya mengaku kangen keluarga dan meminta maaf atas ulahnya tersebut.

"Maafin saya, mohon maafin saya,"ucap Lina menangis.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/124646378/rindu-ibu-lina-mukherjee-menangis-tersedu-sedu-di-ruang-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke