Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lina Mukherjee Mengaku Buat Konten Makan Makanan Ekstrem Demi Cari Follower

Kompas.com - 15/08/2023, 20:33 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lina Mukherjee menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, atas kasus unggahan konten makan kulit babi yang berujung dikenakan Undang-undang ITE.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, perempuan yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati itu mengaku membuat konten makan kulit babi di Bali pada Maret 2023 untuk mencari subscriber di akun Youtube dan Tiktok.

Lina mengatakan, ia sengaja membuat konten makanan ekstrem karena menurutnya hal itu dapat menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Ulama hingga Masyarakat Jadi Saksi, Lina Mukherjee Bungkam Usai Sidang

Dia menyebut sempat membuat konten makan kodok namun video itu tidak disebarkan ke media sosial miliknya karena peminatnya sedikit.

“Saya sama asisten saya ke Bali memang buat konten makanan ekstrem. Sebelum makan babi saya makan kodok dan makanan yang ekstrem lainnya. Tapi yang saya unggah yang makan babi dan itu spontan untuk konten,” kata Lina di ruang sidang saat memberikan keterangan, Selasa (15/8/2023).

Lina pun mengakui bahwa ia sempat enggan meminta maaf saat video dirinya memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah tersebut viral. Namun, setelah kasus itu naik ke polisi, barulah Lina mengakui kesalahannya itu.

“Netizen waktu itu menghina saya, jadi saya tidak mau minta maaf,” ungkap Lina.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra kemudian melontarkan pertanyaan kepada Lina apakah ia menyadari perbuatannya tersebut salah.

“Kamu sudah tahu apa yang kamu lakukan adalah dosa, dan itu akan terus mengalir,” ungkap Hakim.

Setelah mendengarkan ucapan Hakim, Lina pun meminta waktu untuk membacakan surat yang disiapkan sebelum sidang.

"Saya Lina Lutfiawati atau biasa dikenal Lina Mukherjee. Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah membuat kegaduhan. Saya juga meminta maaf kepada ibu saya yang sudah dua tahun tidak bertemu dan saya juga minta maaf kepada keluarga saya dan netizen karena tidak menerima nasihat.Kedepan saya akan lebih baik lagi untuk membuat konten," ungkap Lina.

Usai membacakan surat permohonan maaf, Hakim kemudian menurut sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda tuntutan.

Baca juga: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee di Penjara, Bawa Ayam Goreng hingga Kerupuk

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.

“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com