PALEMBANG, KOMPAS.com - Lina Mukherjee menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, atas kasus unggahan konten makan kulit babi yang berujung dikenakan Undang-undang ITE.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, perempuan yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati itu mengaku membuat konten makan kulit babi di Bali pada Maret 2023 untuk mencari subscriber di akun Youtube dan Tiktok.
Lina mengatakan, ia sengaja membuat konten makanan ekstrem karena menurutnya hal itu dapat menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Ulama hingga Masyarakat Jadi Saksi, Lina Mukherjee Bungkam Usai Sidang
Dia menyebut sempat membuat konten makan kodok namun video itu tidak disebarkan ke media sosial miliknya karena peminatnya sedikit.
“Saya sama asisten saya ke Bali memang buat konten makanan ekstrem. Sebelum makan babi saya makan kodok dan makanan yang ekstrem lainnya. Tapi yang saya unggah yang makan babi dan itu spontan untuk konten,” kata Lina di ruang sidang saat memberikan keterangan, Selasa (15/8/2023).
Lina pun mengakui bahwa ia sempat enggan meminta maaf saat video dirinya memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah tersebut viral. Namun, setelah kasus itu naik ke polisi, barulah Lina mengakui kesalahannya itu.
“Netizen waktu itu menghina saya, jadi saya tidak mau minta maaf,” ungkap Lina.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra kemudian melontarkan pertanyaan kepada Lina apakah ia menyadari perbuatannya tersebut salah.
“Kamu sudah tahu apa yang kamu lakukan adalah dosa, dan itu akan terus mengalir,” ungkap Hakim.
Setelah mendengarkan ucapan Hakim, Lina pun meminta waktu untuk membacakan surat yang disiapkan sebelum sidang.
"Saya Lina Lutfiawati atau biasa dikenal Lina Mukherjee. Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah membuat kegaduhan. Saya juga meminta maaf kepada ibu saya yang sudah dua tahun tidak bertemu dan saya juga minta maaf kepada keluarga saya dan netizen karena tidak menerima nasihat.Kedepan saya akan lebih baik lagi untuk membuat konten," ungkap Lina.
Usai membacakan surat permohonan maaf, Hakim kemudian menurut sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda tuntutan.
Baca juga: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee di Penjara, Bawa Ayam Goreng hingga Kerupuk
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.
Menurut JPU, perbuatan Lina yang telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.
“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.