Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama hingga Masyarakat Jadi Saksi, Lina Mukherjee Bungkam Usai Sidang

Kompas.com - 01/08/2023, 19:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan selebgram Lina Mukherjee atas kasus konten memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.

Tiga saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, JPU Siti Fatimah menghadirkan ulama hingga masyarakat. Mereka adalah KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.

Dalam sidang tersebut, Khobir sebagai saksi fakta ulama menyebutkan, perbuatan Lina yang membuat konten tersebut membuat umat Islam menjadi marah.

Baca juga: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee di Penjara, Bawa Ayam Goreng hingga Kerupuk

 

Sebab, kata bismillah yang ia sebutkan saat memakan babi, sangat bertentangan dengan agama Islam.

“Hukum di dunia hanya sementara, tetapi hukum akhirat akan lebih berat lagi. Perbuatan terdakwa ini menyakiti hati umat islam,” kata Khobir saat memberikan keterangan dalam ruang sidang, Selasa (1/7/2023).

Khobir menegaskan, dalam video tersebut Lina mengaku beragama muslim. Sehingga, ia mengingatkan kepada Lina, perbuatannya tersebut salah. Terlebih lagi dilakukan dengan sengaja.

Baca juga: Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu

“Jika seseorang dengan berani dan sengaja melakukan penistaan terhadap agama maka laknat Tuhan akan turun kepadanya,” ujarnya.

Ucapan yang sama disampaikan saksi Martinawati. Ia semula tidak mengetahui aksi Lina memakan kulit babi sambil mengucapkan bismillah. Namun, anaknya kemudian menunjukkan video tersebut sehingga membuatnya kesal.

“Jadi tidak mungkin, kalau dia (Lina) mengaku keceplosan, karena sebelum makan itu ia menyebut beragama muslim. Konten itu sengaja dibuat oleh terdakwa dalam keadaan sadar,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara, Lina seusai sidang memilih bungkam saat dicecar wartawan terkait kasus yang menjerat dirinya itu.

Berbeda pada sidang perdana, kali ini Lina tidak menanggapi pertanyaan media. Selain itu, beberapa orang dekat Lina yang merupakan asistennya ikut menghadiri sidang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, ucapan Lina dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.

“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com