Salin Artikel

Ulama hingga Masyarakat Jadi Saksi, Lina Mukherjee Bungkam Usai Sidang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan selebgram Lina Mukherjee atas kasus konten memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.

Tiga saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, JPU Siti Fatimah menghadirkan ulama hingga masyarakat. Mereka adalah KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.

Dalam sidang tersebut, Khobir sebagai saksi fakta ulama menyebutkan, perbuatan Lina yang membuat konten tersebut membuat umat Islam menjadi marah.

Sebab, kata bismillah yang ia sebutkan saat memakan babi, sangat bertentangan dengan agama Islam.

“Hukum di dunia hanya sementara, tetapi hukum akhirat akan lebih berat lagi. Perbuatan terdakwa ini menyakiti hati umat islam,” kata Khobir saat memberikan keterangan dalam ruang sidang, Selasa (1/7/2023).

Khobir menegaskan, dalam video tersebut Lina mengaku beragama muslim. Sehingga, ia mengingatkan kepada Lina, perbuatannya tersebut salah. Terlebih lagi dilakukan dengan sengaja.

“Jika seseorang dengan berani dan sengaja melakukan penistaan terhadap agama maka laknat Tuhan akan turun kepadanya,” ujarnya.

Ucapan yang sama disampaikan saksi Martinawati. Ia semula tidak mengetahui aksi Lina memakan kulit babi sambil mengucapkan bismillah. Namun, anaknya kemudian menunjukkan video tersebut sehingga membuatnya kesal.

“Jadi tidak mungkin, kalau dia (Lina) mengaku keceplosan, karena sebelum makan itu ia menyebut beragama muslim. Konten itu sengaja dibuat oleh terdakwa dalam keadaan sadar,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara, Lina seusai sidang memilih bungkam saat dicecar wartawan terkait kasus yang menjerat dirinya itu.

Berbeda pada sidang perdana, kali ini Lina tidak menanggapi pertanyaan media. Selain itu, beberapa orang dekat Lina yang merupakan asistennya ikut menghadiri sidang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, ucapan Lina dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.

“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/194111478/ulama-hingga-masyarakat-jadi-saksi-lina-mukherjee-bungkam-usai-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke