Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu

Kompas.com - 25/07/2023, 16:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Influencer ini didakwa atas unggahan konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.  

Lina datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sekitar pukul 10.30 WIB dijemput menggunakan mobil tahanan bersama para terdakwa lain.

Setelah 20 menit tiba, Lina dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Siti Fatimah menuju ke ruang sidang Sari di lantai dua mengenakan rompi tahanan warna orange.

Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE

Beberapa menit kemudian, ia melepas rompi tersebut dan duduk di kursi pesakitan sembari menunggu Hakim masuk untuk memulai sidang.

Namun, sebelum sidang dimulai, JPU Siti Fatimah sempat menanyakan baju kemeja putih yang dikenakan Lina. Baju tersebut nampak begitu ketat sehingga bagian dada selebgram tersebut terlihat.

“Itu baju tidak ada yang lain?” tanya JPU sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara

Lina lantas menjawab bahwa baju tersebut sudah tiga kali ganti, tetapi tidak ada yang muat untuk dirinya.

“Enggak ada yang muat, Bu,”jawab Lina.

“Mungkin ada tapi dipakai tahanan lain,” timpal JPU.

Lina merupakan seorang selebgram dan konten kreator yang sering mengunggah video kehidupan sehari-harinya di media sosial.

Dalam beberapa video yang ada di medsos, Lina memang sering mengenakan pakaian seksi, termasuk bikini ketika di pantai.  

Saat ini Lina ditahan di Lapas Perempuan Palembang karena didakwa pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Ia akan kembali menjalani sidang pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Supendi, Kuasa Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang ditunjuk mendampingi Lina, mengatakan, dalam dakwaan JPU semuanya dibenarkan oleh kliennya tersebut.

“Semuanya diakui dan dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Rencana ke depan belum ada karena sidangnya masih panjang,” ungkap Supendi.

Sementara itu, Lina Mukherjee usai sidang tak banyak bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Ia hanya menunduk dan berjalan didampingi JPU menuju ke ruang tahanan.

“Saya gugup karena ini yang pertama,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com