LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang nasabah kehilangan rumah toko (ruko) meski rutin membayar uang cicilan ke bank setiap bulannya.
Ruko itu dijadikan agunan untuk peminjaman kredit sebesar Rp 2 miliar ke sebuah bank BUMN.
Sang nasabah bernama Yonansyah tersebut mengaku mengalami dobel kerugian, yakni tetap membayar cicilan tetapi kehilangan ruko.
"Ruko itu dilelang tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik," kata Yonansyah di Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Pesilat Nangis Takut Dimarahi Ibu, Motor Disita Saat Akan Konvoi ke Surabaya
Perkara ini berawal saat Yonansyah meminjam ke bank BUMN sebesar Rp 2 miliar pada 2015.
Sebagai jaminan, sertifikat ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, itu diserahkah ke bank.
Sebagai kewajiban membayar utang, Yonansyah mencicil setiap bulan Rp 20 juta, hingga tersisa Rp 1,2 miliar.
"Total sudah bayar cicilan Rp 800 juta," kata Yonansyah.
Yonansyah mengaku sempat terkendala membayar cicilan saat pandemi Covid-19, tetapi mendapat kompensasi relaksasi kredit pada 2022.
"Saya minta waktu dan mendapat relaksasi kredit untuk pelunasan," kata dia.
Angsuran tersebut kembali dibayarnya dengan nominal sebesar Rp 200 juta per bulan selama 6 bulan.
Masuk bulan keempat, pihak bank menghubungi untuk menarik uang angsuran tersebut.
"Terakhir bayar tanggal 31 Agustus 2022, tapi tiba-tiba ditelepon disuruh tarik lagi uangnya," kata dia.
Setelah mencari tahu, ternyata sertifikat ruko yang diagunkan itu telah dilelang oleh pihak bank.
Yonansyah mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas perkara itu.