Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan hingga 23 Desember 2023 mendatang.
(DOK. Shutterstock)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+