KENDARI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Keputusan itu diambil Pj Gubernur Sultra usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat pada Selasa (12/9/2023).
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) ini mengungkapkan, pertemuannya dengan Kajati Sultra tersebut untuk membahas sinergitas yang baik sekaligus menyikapi berbagai permasalahan yang ada di Sultra.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan
“Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi,” kata Andap kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra pada Selasa (12/9/2023).
Di lokasi yang sama, Kajati Sultra, Patris Yustian Jaya menerangkan pihaknya telah menerima kuasa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menagih tunggakan pajak perusahaan tambang.
“Karena sudah mendapat kuasa, itu nanti melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” kata Patris di kantor Kejati Sultra.
Mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini juga mengimbau kepada perusahaan perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya agar segera melunasi kewajibannya.
"Karena itu sangat berarti bagi masyarakat, sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Asisten perdata dan tata usaha negara Kejati Sultra, Ramadani SH mengatakan ada tiga perusahaan tambang yang masih menunggak pajak air permukaan (PAP) yakni PT Virtual Dragon, PT Adhi Kartiko dan PT Pernick Sultra.
Lanjutnya, total tunggakan pajak tiga perusahaan tambang itu mencapai Rp 26.424. 659.500 miliar.
"Pajak PAP merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Virtue menunggak pajak air permukaan sejak 2017, dan yang lainnya tahun 2019," ungkap Asdatun
Masih kata Ramadani, pihaknya akan segera membantu pemerintah provinsi untuk melakukan penagihan kepada perusahaan penunggak pajak air permukaan.
"Kami kordinasikan segera. Kami Rapat Kick Off Meeting dengan pihak Bapenda Prov Sultra," terang Ramadani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.