PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang pajak di Samsat Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Pelaku berinisial GS (43), yang merupakan seorang honorer Samsat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pelaku menggelapkan uang pajak ratusan warga.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku GS mengaku telah menggelapkan uang pajak dari 180 orang warga atau korban," ungkap Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Kabid di Bakesbangpol Bali yang Aniaya Pegawai Honorer Tak Ditahan
Dia mengatakan, aksi penggelapan uang pajak dilakukan GS sejak tahun 2022 sampai 2023.
Selama itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 650 juta.
"Uang dari aksi kejahatan itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," sebut Pangucap.
Dia menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Kuansing.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan
Pangucap menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (21/8/2023), setelah menerima laporan dari korban.