LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 32 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Mereka terdiri dari pejabat utama seperti Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Sekda Lhokseumawe T Adnan, dan sejumlah pejabat serta staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe.
Selain itu, pejabat dari pihak swasta seperti PT PLN (Persero) juga ikut diperiksa.
Baca juga: 5 Pejabat Pemkot Lhokseumawe Diperiksa Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dihubungi Kamis (24/8/2023) menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara marathon.
“Dua pekan terakhir sudah rampung 32 saksi. Ini terus dievaluasi oleh penyidik, siapa lagi yang dibutuhkan keterangannya dalam mengungkap kasus ini,” terang Therry.
Dia menyebutkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga ditentukan tersangka dalam kasus yang diduga kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kasus ini disidik mulai tahun 2018-2022.
Baca juga: Pj Walikota Lhokseumawe Diperiksa Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus ini dimulai jaksa dan menemukan fakta upah pungut pajak penerangan jalan di Lhokseumawe sebagian masuk ke kantong pribadi pejabat. Bukan disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.