LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa lima pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan, Senin (21/8/2023).
Mereka adalah Sekretaris Daerah Lhokseumawe T Adnan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe Azwar dan Marwadi, serta kepala bagian di BPKAD Lhokseumawe.
Baca juga: Terlibat Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Rp 32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Ditahan
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon menyebutkan, T Adnan diperiksa dari pagi hingga siang dengan menjawab 21 pertanyaan.
“Sedangkan Azwar juga sudah selesai diperiksa. Sekitar 20 pertanyaan juga kita berikan,” katanya.
Sedangkan pemeriksaan Marwadi, masih berlangsung hingga sore ini. Dia menyebutkan, pemeriksaan seluruh pejabat masih berstatus saksi. Belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Jaksa Ungkap Korupsi Pajak Lampu Jalan di Lhokseumawe, Kerugian Rp 3,4 Miliar
“Status mereka masih saksi seluruhnya,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, secara reguler penyidik terus memanggil para pihak yang mengetahui kasus upah pungut pajak lampu penerangan jalan yang dibayarkan PT PLN (Persero) ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sejauh ini, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
“Nanti kami update lagi perkembangannya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.