Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Kompas.com - 17/08/2023, 09:54 WIB

SUMBAWA, KOMPAS.com- SA, Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain SA, jaksa juga menetapkan EK sebagai tersangka. Dia merupakan pihak rekanan pelaksana proyek.

Baca juga: Oknum ASN di Alor NTT Jadi Tersangka Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya tersangka," kata Titin, Kamis (17/8/2023).

Ia menyebutkan kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal mencapai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

"Potensi kerugian ini kemungkinan bertambah karena audit BPKP masih berjalan," sebutnya.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta. Tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.

Pada tahun 2020, Perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp 100 juta.

"Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar," ungkap dia.

Titin menjelaskan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pemberian penyertaan modal yang berjalan tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

"Jadi, modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, diduga perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

"Ada indikasi tidak semua kewajiban ditunaikan oleh perusahaan PAM. Namun, direktur perusda tetap memberikan suntikan modal," tuturnya.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Penyidik telah menahan SA dan menitipkannya ke Rutan Polres Sumbawa Barat.

"Kedua tersangka resmi menjalani penahanan jaksa usai ditetapkan," pungkas Titin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com