Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Eks Direktur di Sidang Korupsi RSUD Pasaman Barat: Saya Dilema, Mohon Dibebaskan

Kompas.com - 16/08/2023, 09:49 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Heru Widyawarman menyampaikan pleidoi atau pembelaannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di PN Tipikor Padang, Selasa (15/8/2023) malam.

Heru mengatakan, dalam keadaan dilematis saat menandatangani pencairan proyek pembangunan RSUD Pasbar.

"Andai Yang Mulia majelis hakim berada di posisi saya, saya dilema dan saya bagai makan buah simalakama," kata Heru.

"Ketika saya tidak menandatangani pencairan maka pekerjaan akan terhenti, muncul kerugian negara dan saya pasti juga akan dikorbankan atas pekerjaan yang mangkrak," lanjut Heru.

Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Heru menjelaskan, telah melaksanakan tugas sebaik mungkin dan fakta persidangan telah membuktikannya.

"Saksi ahli dari LKPP menyebutkan saya telah melaksanakan tugas dan kewenangan dengan baik dan ahli pidana juga mengakui saya telah melaksanakan perbuatan menurut hukum, bukan melawan hukum," kata Heru.

Dalam pledoinya, Heru bermohon majelis hakim untuk menyatakannya tidak bersalah sesuai dengan fakta persidangan.

Sementara Penasehat Hukum Heru, Rahmi Jasim mengatakan sesuai dengan fakta persidangan dibuktikan Laporan Hasil Audit dari BPKP cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian negara Rp 16 miliar lebih itu.

"Dalam fakta persidangan terungkap ahli teknis kuantitas telah mencabut keterangannya terkait kerugian negara yang dijadikan dasar BPKP untuk menentukan kerugian negara," kata Rahmi.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Bukti Chat Ancaman Sekda ke Direktur Diungkap

Selain itu, kata Rahmi, LHA RSUD Pasbar yang dibuat BPKP tidak memakai supervisi serta memakai metode sampling yang tidak diperbolehkan dalam penghitungan kerugian negara.

"Ahli auditor forensik telah menyebutkan LHA harus memakai supervisi serta tidak boleh menggunakan metode sampling dalam penghitungan kerugian negara," jelas Rahmi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com