PADANG, KOMPAS.com-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Heru Widyawarman menyampaikan pleidoi atau pembelaannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di PN Tipikor Padang, Selasa (15/8/2023) malam.
Heru mengatakan, dalam keadaan dilematis saat menandatangani pencairan proyek pembangunan RSUD Pasbar.
"Andai Yang Mulia majelis hakim berada di posisi saya, saya dilema dan saya bagai makan buah simalakama," kata Heru.
"Ketika saya tidak menandatangani pencairan maka pekerjaan akan terhenti, muncul kerugian negara dan saya pasti juga akan dikorbankan atas pekerjaan yang mangkrak," lanjut Heru.
Baca juga: 8 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dituntut 5 Tahun Penjara
Heru menjelaskan, telah melaksanakan tugas sebaik mungkin dan fakta persidangan telah membuktikannya.
"Saksi ahli dari LKPP menyebutkan saya telah melaksanakan tugas dan kewenangan dengan baik dan ahli pidana juga mengakui saya telah melaksanakan perbuatan menurut hukum, bukan melawan hukum," kata Heru.
Dalam pledoinya, Heru bermohon majelis hakim untuk menyatakannya tidak bersalah sesuai dengan fakta persidangan.
Sementara Penasehat Hukum Heru, Rahmi Jasim mengatakan sesuai dengan fakta persidangan dibuktikan Laporan Hasil Audit dari BPKP cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian negara Rp 16 miliar lebih itu.
"Dalam fakta persidangan terungkap ahli teknis kuantitas telah mencabut keterangannya terkait kerugian negara yang dijadikan dasar BPKP untuk menentukan kerugian negara," kata Rahmi.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Bukti Chat Ancaman Sekda ke Direktur Diungkap
Selain itu, kata Rahmi, LHA RSUD Pasbar yang dibuat BPKP tidak memakai supervisi serta memakai metode sampling yang tidak diperbolehkan dalam penghitungan kerugian negara.
"Ahli auditor forensik telah menyebutkan LHA harus memakai supervisi serta tidak boleh menggunakan metode sampling dalam penghitungan kerugian negara," jelas Rahmi.