PADANG, KOMPAS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menuntut delapan orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dengan tuntutan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
JPU Didi Vinaldo mengawali pembacaan terhadap terdakwa Yaneman yang di dalam fakta persidangan terbukti menjadi kuasa direktur (Kudir) PT MAM yang memenangkan proyek pembangunan RSUD itu.
"Kepada terdakwa Yaneman menuntut majelis hakim PN Tipikor Padang untuk menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau diganti penjara 6 bulan penjara," kata Didi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar, Selasa (8/8/2023) malam di PN Tipikor Padang.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Bukti Chat Ancaman Sekda ke Direktur Diungkap
Selanjutnya Didi juga membacakan dakwaan sama untuk 5 terdakwa yang merupakan penyandang dana proyek itu, Jemmy Prabowo, Alex James Gunawan, Mario Pontoh dan Benny Gunawan.
Untuk tiga orang mantan direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi, JPU juga menuntut dakwaan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta.
Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa ahli kuantitas bangunan Martalius Peli sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Penghitungan deviasi atau penyimpangan dilakukan dengan cara sampling untuk empat kolom yang mewakili 99 kolom dalam gedung itu.
Ahli kualitas gedung, Khadafi juga menyebut secara kualitas tidak ada deviasi atau penyimpangan dalam pembangunan proyek itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah
Sementara auditor BPKP Yulitati tetap bersikukuh ada kerugian negara Rp 16 miliar lebih kendati ahli teknis sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan dasar penghitungan negara.
Ahli auditor forensik Mukhamad Sonhadi dalam kesaksiannya juga menyebut Laporan Hasil Audit BPKP cacat jika tidak dilakukan supervisi terhadap penghitungan kerugian negara pada ahli teknis.