PADANG, KOMPAS.com - Keterangan saksi ahli kuantitas penghitungan volume gedung dari Universitas Bung Hatta Padang, Martalius Peli membuat Ketua Majelis Hakim sidang dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Juandra kesal.
Juandra terpaksa berkali-kali meminta penegasan keterangan saksi ahli soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Coba beri penegasan soal BAP saudara nomor 16, dicabut atau tidak," tanya Juandra dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (20/7/2023) malam.
"Silakan saja Yang Mulia," jawab Martalius.
"Saudara main-main ya. Dicabut atau tidak?" tanya Juandra lagi.
"Iya dicabut sajalah," jawab Martalius.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa Gunawan Liman mempertanyakan soal keterangan saksi ahli di BAP nomor 16 tentang penghitungan harga satuan yang telah terjadi mark up oleh kontraktor senilai Rp 5,2 miliar.
"Ahli bisa menghitung harga satuan volume yang di-mark up, apa kapasitas ahli?" tanya Gunawan.
Martalius menyebutkan bahwa dirinya bisa menghitung harga satuan volume, tapi tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kerugian negara dari adanya mark up harga itu.
"Saya bisa menghitung, tapi tidak punya kompeten untuk menghitung kerugian negara," kata Martalius.
Gunawan menyebutkan, penghitungan harga satuan dari Martalius telah dijadikan dasar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
"Ini menyangkut nasib orang lain. Anda telah disumpah ya. Jadi saya bertanya keterangan saudara di BAP nomor 16 ini gimana," kata Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Martalius juga mencabut keterangannya di BAP terkait penghitungan di lantai II dan III IGD karena tidak mendapatkan dokumen dari jaksa.
Martalius juga mencabut penghitungan deviasi atau menyimpang di gedung IGD terkait mekanikal dan plumbing sebesar 2,08 persen.
Deviasi di gedung rawat inap terkait mekanikal dan plumbing sebesar 0,08 persen, elektrikal dan elektronika sebesar 5,39 persen serta pengerjaan instalasi gas medik sebesar 0,36 persen.