Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim di Bawah Tuntutan, Jaksa Banding dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Kompas.com - 07/07/2023, 12:30 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Pengadilan Negeri Padang Tindak Pidana Korupsi memutuskan 7 orang bersalah dalam kasus itu, namun vonis hakim di bawah tuntutan JPU.

"Memori banding sudah kita kirimkan. Kita banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 2 Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan

Menurut Yusuf, dalam putusan hakim yang dibacakan Selasa (20/6/2023) lalu, penentu pemenang tender Ali Munar terbukti melanggar dengan vonis penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3.607.000.000 (Rp 3,6 miliar) serta subsider 6 bulan penjara.

Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja Harpan S vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 500 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Ledi A vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Tona Amanda vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 75 juta subsider 4 bulan

Terdakwa Yan Eldi vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf vonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

"Sementara tuntutan JPU itu 6-8 tahun penjara untuk 7 terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindakan pidana korupsi," kata Yusuf.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Bank di Aceh Digeledah

Kasus itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000 (Rp 136 miliar).

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46 (Rp 16,2 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com