KOMPAS.com - Warga melaporkan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).
"Ada beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Sukamanah, yaitu pungutan liar, BUMDes, dan program ketahanan pangan," ucap Zaenal Arifin, warga Kampung Pajagan RT 03/06, Desa Sukamah, kepada wartawan di Kejari Cianjur, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Kades Asal Ngawi Ditangkap Polisi atas Dugaan Pembalakan Liar
Dia mengatakan, biaya admistrasi pengurusan PTSL yang seharusnya sebesar Rp 150.000 namun naik menjadi Rp 250.000.
"Kalau masyarakat tidak membayar sebesar Rp 250.000, desa akan menahan sertifikatnya," ucapnya.
Baca juga: Kasus Kades Lecehkan Warga, Bupati Bandung: Jika Terbukti Salah, Pecat
Zaenal melanjutkan, oknum kades juga diduga telah melakukan penggelembungan dana program untuk ketahanan pangan dan memangkas biaya pemeliharaan jembatan.
"Untuk ketahanan pangan, kepala desa diduga telah menggelebungkan biaya untuk membeli kambing yang seharusnya senilai Rp 1,7 juta, namun di lapangan malah lebih. Lalu biaya pemeliharaan jembatan, desa sudah mendapatkan biaya sebesar Rp 10 juta, tapi di lapangan digunakan untuk satu kaleng cat," ucapnya.