KOMPAS.com-Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, menggeledah Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.
Sejumlah dokumen disita setelah penggeledahan berlangsung.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah di bank tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, Kamis (6/7/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan penyidikan jaksa, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen
Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran.
Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.
Baca juga: 2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan
Dalam menangani perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 58 orang saksi.
Dari 58 saksi tersebut, 28 orang di antara dari pemerintah daerah, lima dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, 10 orang dari BPRS, 10 saksi dari kalangan debitur.
"Tim penyidik juga sudah memintai keterangan ahli dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Menyangkut kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Aceh. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Munawal Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.