SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menahan mantan Direktur BUMD PT Sumekar Sumenep berinisial AZ dalam kasus pengadaan kapal yang merugikan negara hingga Rp 8 miliar.
AZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.
"Kita sudah lakukan penahanan, tujuannya tentu untuk mencegah tersangka melakukan upaya menghilangkan bukti," kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Siapkan PK
Trimo menjelaskan, tersangka AZ datang ke Kejari Sumenep pada Senin (3/7/2023). Ia datang usai berstatus buron sekitar dua pekan.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, AZ keluar dengan rompi tahanan warna oranye. Ia merupakan tersangka kelima dari empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
"Kami akan segera melengkapi berkas dan bukti agar semua tersangka segera disidang di pengadilan Tipikor Surabaya," tuturnya.
AZ, lanjut Trimo, merupakan mantan Dirut BUMD Sumenep yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan kapal. Ia diduga kongkalikong dengan perusahaan penyedia kapal.
"Sementara ini, tersangka akan mendekam di Rutan kelas 2 B Sumenep," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT Sumekar, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.
PT Sumekar membeli kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli dan Korupsi, Oknum Kades di Cianjur Dilaporkan Warga
Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.
Kasus itu sebelumnya sudah menyeret AW dan AS yang merupakan pejabat tinggi di PT Sumekar saat korupsi itu terjadi pada 2019. Keduanya kini tengah menjalani sidang di pengadilan.
Selain dua tersangka itu, Kejari juga menahan HM dan SK , Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines, perusahaan penyedia kapal fiktif oleh PT Sumekar BUMD Pemkab Sumenep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.