PADANG, KOMPAS.com - Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Jumaldi dan Ricki Novaldi akan mengauan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA).
Keduanya diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru.
Awalnya, Jumaldi dan Ricki diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, 11 Koruptor Proyek Tol Padang-Pekanbaru Dihukum Penjara
Namun, hakim MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Kita masih menunggu petikan putusan MA. Sekarang itu baru pengumuman online di website saja," kata kuasa hukum Jumaldi dan Ricki, Suharizal, yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep
Menurut Suharizal, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA.
"Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya," jelas Suharizal.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin Terhambat Pembebasan Lahan