PADANG, KOMPAS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Sumatera Barat mengamankan seorang wanita berusia 44 tahun yang membawa bayi 5 bulan untuk mengemis di perempatan lampu merah Jalan Bagindo Aziz Chan, Senin (26/6/2023).
"Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita, sekarang kita serahkan pembinaan dan proses selanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, kepada sejumlah media, Senin (26/6/2023).
Wanita berinisial WD tersebut saat ini dalam pemantauan rutin anggota Satpol PP Padang.
Baca juga: Ditangkap Saat Tidur, Pengemis di Bontang Miliki Rp 27 Juta dalam Tasnya
"Orang tuanya berinisial WD (44), dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Karna perbuatannya tersebut, dirinya melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1,"ujar Mursalim.
Baca juga: 88 Siswa SMP Tawuran, Disdik Padang Minta Orangtua dan Guru Lebih Awas
Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD bersama Balitanya langsung dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, untuk upaya mencegah gangguan Trantibum dan mencegah terjadinya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, dirinya tidak pernah bosan mengingatkan warga Kota Padang agar tidak memberikan apapun di perempatan lampu merah.
"Jika kita masih memberi di perempatan lampu merah, tentu mereka akan terus berupaya turun kejalan dan terus berinovasi dalam mencari belas kasian masyarakat, maka untuk mencegahnya, butuh kerja semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.