Salin Artikel

Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Siapkan PK

PADANG, KOMPAS.com - Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Jumaldi dan Ricki Novaldi akan mengauan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA).

Keduanya diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru.

Awalnya, Jumaldi dan Ricki diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang.

Namun, hakim MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Kita masih menunggu petikan putusan MA. Sekarang itu baru pengumuman online di website saja," kata kuasa hukum Jumaldi dan Ricki, Suharizal, yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Menurut Suharizal, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA. 

"Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya," jelas Suharizal.


Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

"Benar. Putusannya sudah diumumkan di website Mahkamah Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Menurut Mustaqpirin, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk mengeksekusi pelaku.

"Itu kan baru pengumuman. Setelah salinannya kita terima, kita akan segera eksekusi," jelas Mustaqpirin.

Kronologi kasus

Kronologi kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.

Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/212410878/divonis-5-tahun-2-terdakwa-kasus-korupsi-lahan-tol-padang-pekanbaru-siapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke