KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Mereka adalah mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua DPRD Seluma Ulil Umidi, dan mantan Wakil Ketua DPRD Seluma Okti Fitriani.
Ketiganya dianggap bersalah dalam kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Dwi Purwanti dalam sidang pembacaan putusan di Kota Bengkulu, Senin (26/6/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 322 Juta, Sekdis ESDM Sulbar Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Mamuju
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa berbeda.
Husni Thamrin sebesar Rp 299 juta, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
"Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara," kata majelis hakim.
Baca juga: Rumah, Toko, dan Tanah Milik Tersangka Korupsi RS Arun Disita
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu mencapai Rp 968 juta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.