ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pimpinan DPRD Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengantarkan surat usulan penjabat bupati kabupaten Aceh Utara ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Tiga nama yang diusulkan yaitu :
“Kemarin sudah kita serahkan langsung suratnya ke Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu, di Gedung Kemendagri, di Jakarta," kata Ketua DPRD Aceh Utara Arafat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/6/2023).
“Kita berharap, ini usulan dikabulkan satu nama oleh Menteri Dalam Negeri. Ini sudah disetujui oleh semua anggota DPRD Aceh Utara, dan menerima masukan dari sejumlah pihak,” sambungnya.
Baca juga: DPRD Kirim 3 Nama Usulan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Tak Ada Imran
Arafat mengatakan, ketiga nama yang diusulkan merupakan putra asli Kabupaten Aceh Utara.
Sebab itu, dia berharap, penjabat bupati yang terpilih nantinya dapat bekerja maksimal untuk menyukseskan pemilihan umum 2024 mendatang.
Sementara itu, Azwardi, Penjabat Bupati Aceh Utara saat ini tidak diusulkan dalam surat itu. Azwardi akan berakhir masa tugasnya pada Juli 2023.
Menteri Dalam Negeri RI mengirimkan surat untuk seluruh DPRD provinsi/kabupaten/kota di Indonesia yang masa jabatan penjabat kepala daerah akan berakhir Juli 2023 ini.
Dalam surat itu, DPRD diminta mengirimkan tiga nama ke menteri untuk seterusnya ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
Baca juga: DPRD Sulbar Usulkan 3 Nama Calon PJ Gubernur ke Pusat, Tak Ada Nama Akmal Malik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.