MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Polda Sulbar menetapkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat berinisial PG (50) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, PG dijadikan tersangka bersama pria berinisial SP (49), Direktur PT Priyaka Karya sebagai pelaksana proyek ini.
Proyek pembangunan PLTS ini diadakan di tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, GM PT Antam Konawe Utara Ditahan Kejati Sultra
Proyek ini diadakan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju, Sulbar.
Namun pada pelaksanaannya, kedua tersangka diduga tidak menjalankan proyek sesuai rancangan anggaran belanja (RAB) hingga merugikan negara sebesar Rp 322 juta.
"Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat dan tidak yang sebenarnya, di mana dalam dokumen dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja. Pada faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga menyebabkan proses kegiatan tidak dilaksanakan dengan semestinya," kata Syamsu kepada wartawan di Mapolda Sulbar, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PNPM di Tabanan
Saat proyek ini dijalankan, Syamsu menyebut PG bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. PG membuat laporan palsu dan tidak menjalankan tupoksinya meski sebenarnya mengetahui kejanggalan proyek ini.
Sementara SP selaku penyedia tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan.
"Serta (SP) tidak melibatkan personel inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang memiliki kualifikasi semestinya," jelas Syamsu.
Kasubdit Tipikor Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan bahwa saat proyek ini dikerjakan, PG saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Energi di Dinas ESDM Sulbar.
Saat ini, penyidik, kata Hengky, masih mengembangkan proses sidik untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Kasus ini merupakan hasil temuan APH (aparat penegak hukum). Untuk pengembangan kami masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lain," kata Hengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.