Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, GM PT Antam Konawe Utara Ditahan Kejati Sultra

Kompas.com - 23/06/2023, 23:19 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan  General Manager (GM) PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) inisial HW, Jumat (23/6/2023) malam. 

Dengan mengenakan rompi merah, masker, dan topi warna hitam, GM PT Antam Konawe Utara digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. 

Baca juga: Bermodus Dokumen Terbang, Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH.MH mengatakan,  General Manager PT. Antam UBPN Konut inisial HW ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan. 

Ade menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ini, HW sebagai orang yang berperan di Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dari PT. Antam sementara ini baru GM PT. Antam UBPN Konut yang tersangka, kalau mantan Dirut PT. Antam belum tersangka. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ade kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra, Jumat malam. 

Mantan Dirut PT Antam inisial DA, lanjut Ade, diduga orang yang telah melakukan penandatangan KSO tersebut. 

“Kalau yang namanya KSO itu kan, kerja sama. Berarti ada kesepakatan bersama antara PT. Antam, Perusda, dan PT LAM. Adapun peran Perusda sedang didalami oleh penyidik,”ungkapnya. 

Baca juga: Kejati Sultra Geledah 3 Kantor Perusahaan Tambang, Salah Satunya PT Antam

Lebih lanjut Ade menerangkan, dalam KSO itu menyebutkan bahwa kewajiban untuk melakukan penambangan di areal yang sudah ditentukan dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hasil penambangan dan penjualan ke PT Antam. Tetapi kenyataannya sebagian kecil ore nikel diserahkan ke PT Antam dan sebagian besar ore nikel itu dijual ke smelter lain.

HW selaku GM PT Antam diduga terlibat dalam KSO itu dan HW mengetahui terjadinya penjualan ore nikel secara ilegal. 

"Jadi terkait masalah KSO jelas di situ, bahwa kewajibannya untuk itu, tetapi ini kan tiap hari mereka itu melakukan eksploitasi penambangan itu di wilayah PT. Antam. Dan GM ini juga di satu sisi mengetahui di situ ada penjualan ilegal," tegasnya. 

Dan apakah HW menerima imbalan dari penjualan ore nikel ilegal itu, Ade mengungkapkan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidik. 

Menurut Ade, sesuai KSO yang telah ditentukan PT Antam, lahan yang ditambang seluas 22 hektar namun belakangan lahan yang diduga dieksploitasi secara ilegal melebar jadi 157 hektar di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

“Ada penambahan area penambangan seluas 157 hektar, yang jelas 157 hektar masuk di wilayah IUP PT. Antam. Jadi ada yang berada dalam RKAB, dan ada juga yang berada di luar RKAB," terangnya. 

Sebelumnya, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GLA telah ditahan Kejati Sultra.

Dan kemarin, Kamis (22/6/2023) Direktur Utama PT LAM, OPN ditetapkan sebagai tersangka, dan di hari yang sama, owner PT LAM inisial WAS diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. 

Hingga kini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel yakni Dirut PT LAM berinisial OPN, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, Dirut PT KKP berinisial AA, dan GM PT Antam UBPN Konut berinisial HW. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com