Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, GM PT Antam Konawe Utara Ditahan Kejati Sultra

KENDARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan  General Manager (GM) PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) inisial HW, Jumat (23/6/2023) malam. 

Dengan mengenakan rompi merah, masker, dan topi warna hitam, GM PT Antam Konawe Utara digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH.MH mengatakan,  General Manager PT. Antam UBPN Konut inisial HW ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan. 

Ade menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ini, HW sebagai orang yang berperan di Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dari PT. Antam sementara ini baru GM PT. Antam UBPN Konut yang tersangka, kalau mantan Dirut PT. Antam belum tersangka. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ade kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra, Jumat malam. 

Mantan Dirut PT Antam inisial DA, lanjut Ade, diduga orang yang telah melakukan penandatangan KSO tersebut. 

“Kalau yang namanya KSO itu kan, kerja sama. Berarti ada kesepakatan bersama antara PT. Antam, Perusda, dan PT LAM. Adapun peran Perusda sedang didalami oleh penyidik,”ungkapnya. 

Lebih lanjut Ade menerangkan, dalam KSO itu menyebutkan bahwa kewajiban untuk melakukan penambangan di areal yang sudah ditentukan dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hasil penambangan dan penjualan ke PT Antam. Tetapi kenyataannya sebagian kecil ore nikel diserahkan ke PT Antam dan sebagian besar ore nikel itu dijual ke smelter lain.

HW selaku GM PT Antam diduga terlibat dalam KSO itu dan HW mengetahui terjadinya penjualan ore nikel secara ilegal. 

"Jadi terkait masalah KSO jelas di situ, bahwa kewajibannya untuk itu, tetapi ini kan tiap hari mereka itu melakukan eksploitasi penambangan itu di wilayah PT. Antam. Dan GM ini juga di satu sisi mengetahui di situ ada penjualan ilegal," tegasnya. 

Menurut Ade, sesuai KSO yang telah ditentukan PT Antam, lahan yang ditambang seluas 22 hektar namun belakangan lahan yang diduga dieksploitasi secara ilegal melebar jadi 157 hektar di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

“Ada penambahan area penambangan seluas 157 hektar, yang jelas 157 hektar masuk di wilayah IUP PT. Antam. Jadi ada yang berada dalam RKAB, dan ada juga yang berada di luar RKAB," terangnya. 

Sebelumnya, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GLA telah ditahan Kejati Sultra.

Dan kemarin, Kamis (22/6/2023) Direktur Utama PT LAM, OPN ditetapkan sebagai tersangka, dan di hari yang sama, owner PT LAM inisial WAS diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. 

Hingga kini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel yakni Dirut PT LAM berinisial OPN, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, Dirut PT KKP berinisial AA, dan GM PT Antam UBPN Konut berinisial HW. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/231930678/kasus-dugaan-korupsi-pertambangan-gm-pt-antam-konawe-utara-ditahan-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke