Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 322 Juta, Sekdis ESDM Sulbar Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Mamuju

MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Polda Sulbar menetapkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat berinisial PG (50) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Mamuju. 

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, PG dijadikan tersangka bersama pria berinisial SP (49), Direktur PT Priyaka Karya sebagai pelaksana proyek ini. 

Proyek pembangunan PLTS ini diadakan di tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar.

Proyek ini diadakan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju, Sulbar. 

Namun pada pelaksanaannya, kedua tersangka diduga tidak menjalankan proyek sesuai rancangan anggaran belanja (RAB) hingga merugikan negara sebesar Rp 322 juta. 

"Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat dan tidak yang sebenarnya, di mana dalam dokumen dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja. Pada faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga menyebabkan proses kegiatan tidak dilaksanakan dengan semestinya," kata Syamsu kepada wartawan di Mapolda Sulbar, Jumat (23/6/2023). 

Saat proyek ini dijalankan, Syamsu menyebut PG bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. PG membuat laporan palsu dan tidak menjalankan tupoksinya meski sebenarnya mengetahui kejanggalan proyek ini. 

Sementara SP selaku penyedia tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan. 

"Serta (SP) tidak melibatkan personel inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang memiliki kualifikasi semestinya," jelas Syamsu. 

Saat ini, penyidik, kata Hengky, masih mengembangkan proses sidik untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. 

"Kasus ini merupakan hasil temuan APH (aparat penegak hukum). Untuk pengembangan kami masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lain," kata Hengky. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/233456878/rugikan-negara-rp-322-juta-sekdis-esdm-sulbar-dijadikan-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke