Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi DAK Rp 4 Miliar di Maybrat Resmi Ditahan

Kompas.com - 23/06/2023, 11:39 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong menahan empat tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, tahun anggran 2020 dan 2021.

Empat tersangka itu ditahan usai diperiksa selama 6 jam. Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sorong Selatan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Empat tersangka itu yakni YN selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat, AD bendahara Disdukcapil, AN penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2020 dan YBN sebagai pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2021.

Baca juga: Pengakuan Eks Anggota KNPB Maybrat yang Kembali ke NKRI: Kami Memikirkan Anak Istri

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruangan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong menggunakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, nilai kerugian dari perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp 4.420.342.954.

Baca juga: 3 Pimpinan dan 10 Anggota KNPB Maybrat Menyatakan Diri Kembali ke NKRI

"Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sorong. Sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Rizal menyebut, tersangka AN dan YBN telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 428.611.00.

Rizal menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK non-fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.902.511.000.

"Anggaran tersebut sudah dicairkan seluruh 100 persen. Penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500," jelasnya.

Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.343.041.000 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com