Salin Artikel

4 Tersangka Korupsi DAK Rp 4 Miliar di Maybrat Resmi Ditahan

SORONG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong menahan empat tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, tahun anggran 2020 dan 2021.

Empat tersangka itu ditahan usai diperiksa selama 6 jam. Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sorong Selatan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Empat tersangka itu yakni YN selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat, AD bendahara Disdukcapil, AN penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2020 dan YBN sebagai pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruangan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong menggunakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, nilai kerugian dari perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp 4.420.342.954.

"Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sorong. Sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Rizal menyebut, tersangka AN dan YBN telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 428.611.00.

Rizal menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK non-fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.902.511.000.

"Anggaran tersebut sudah dicairkan seluruh 100 persen. Penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500," jelasnya.

Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.343.041.000 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/113916078/4-tersangka-korupsi-dak-rp-4-miliar-di-maybrat-resmi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke