Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, GM PT Antam Konawe Utara Ditahan Kejati Sultra

Kompas.com - 23/06/2023, 23:19 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan  General Manager (GM) PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) inisial HW, Jumat (23/6/2023) malam. 

Dengan mengenakan rompi merah, masker, dan topi warna hitam, GM PT Antam Konawe Utara digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. 

Baca juga: Bermodus Dokumen Terbang, Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH.MH mengatakan,  General Manager PT. Antam UBPN Konut inisial HW ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan. 

Ade menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ini, HW sebagai orang yang berperan di Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dari PT. Antam sementara ini baru GM PT. Antam UBPN Konut yang tersangka, kalau mantan Dirut PT. Antam belum tersangka. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ade kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra, Jumat malam. 

Mantan Dirut PT Antam inisial DA, lanjut Ade, diduga orang yang telah melakukan penandatangan KSO tersebut. 

“Kalau yang namanya KSO itu kan, kerja sama. Berarti ada kesepakatan bersama antara PT. Antam, Perusda, dan PT LAM. Adapun peran Perusda sedang didalami oleh penyidik,”ungkapnya. 

Baca juga: Kejati Sultra Geledah 3 Kantor Perusahaan Tambang, Salah Satunya PT Antam

Lebih lanjut Ade menerangkan, dalam KSO itu menyebutkan bahwa kewajiban untuk melakukan penambangan di areal yang sudah ditentukan dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hasil penambangan dan penjualan ke PT Antam. Tetapi kenyataannya sebagian kecil ore nikel diserahkan ke PT Antam dan sebagian besar ore nikel itu dijual ke smelter lain.

HW selaku GM PT Antam diduga terlibat dalam KSO itu dan HW mengetahui terjadinya penjualan ore nikel secara ilegal. 

"Jadi terkait masalah KSO jelas di situ, bahwa kewajibannya untuk itu, tetapi ini kan tiap hari mereka itu melakukan eksploitasi penambangan itu di wilayah PT. Antam. Dan GM ini juga di satu sisi mengetahui di situ ada penjualan ilegal," tegasnya. 

Dan apakah HW menerima imbalan dari penjualan ore nikel ilegal itu, Ade mengungkapkan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidik. 

Menurut Ade, sesuai KSO yang telah ditentukan PT Antam, lahan yang ditambang seluas 22 hektar namun belakangan lahan yang diduga dieksploitasi secara ilegal melebar jadi 157 hektar di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

“Ada penambahan area penambangan seluas 157 hektar, yang jelas 157 hektar masuk di wilayah IUP PT. Antam. Jadi ada yang berada dalam RKAB, dan ada juga yang berada di luar RKAB," terangnya. 

Sebelumnya, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GLA telah ditahan Kejati Sultra.

Dan kemarin, Kamis (22/6/2023) Direktur Utama PT LAM, OPN ditetapkan sebagai tersangka, dan di hari yang sama, owner PT LAM inisial WAS diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. 

Hingga kini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel yakni Dirut PT LAM berinisial OPN, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, Dirut PT KKP berinisial AA, dan GM PT Antam UBPN Konut berinisial HW. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com