LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita rumah, toko dan tanah milik eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi.
Hariadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Petugas menyita satu rumah di Kompleks Asia Residen di Gampong Menuasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Pemasangan plang penyitaan disaksikan langsung oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin.
Rumah tersebut dibeli seharga Rp 450 juta dengan sertifikat atas nama istri kedua tersangka berinisial BL.
Kemudian dua unit toko di kawasan pertokoan Cunda, jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe juga disita. Ruko tersebut dibeli Hariadi atas nama dua anak laki-lakinya inisial Rf dan Yd.
Sedangkan satu aset lain yaitu sebidang tanah di jalan T Manyak, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang hanya berjarak 20 meter dari rumah istri pertama tersangka.
Tanah tersebut dibeli Hariadi tahun 2022, dengan sertifikat atas nama anak perempunnya berinisial DA, yang berprofesi sebagai dokter.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, menyebutkan, penyiraan itu telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Lalu juga mengatakan, sebelumnya sudah disita dua unit mobil dan dua unit sepeda motor dan uang dari tersangka H.
Baca juga: Pengembang Kembalikan Uang Beli Rumah dari Tersangka Korupsi RS Arun ke Kejaksaan Lhokseumawe
“Kami akan terus memburu aset-aset milik tersangka H yang diperoleh dari kasus sedang kita tangani saat ini. Seperti dua Ruko lain, satu diantaranya bengkel mobil Harco dibeli atas nama kedua anaknya. Sudah kita blokir, belum kita sita karena masih diperiksa mendalam,” pungkas Lalu.
Sekadar diketahui, saat ini Hariadi ditahan di Rumah Tahanan Negara, Lhoksukon, Aceh Utara. Pemberkasan kasus ini masih terus berlangsung di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.