LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membuka segel ruang direktur dan ruang arsip Rumah Sakit Umum Arun, Kota Lhokseumawe. Ruangan itu kini diizinkan untuk digunakan sebagaimana biasanya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama menyebutkan, barang bukti yang disita dari ruangan itu dinilai telah mencukupi untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah sakit plat merah tersebut.
Kejaksaan mengatakan, penyidikan tidak akan menganggu layanan kesehatan yang berjalan di rumah sakit.
“Silakan digunakan kembali ruangan itu,” tegasnya dihubungi melalui telepon, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya
“Peningkatan layanan kesehatan tetap harus berjalan untuk masyarakat. Kami nilai juga, dokumen yang perlu untuk kasus ini semuanya sudah kita ambil,” terangnya.
Therry menambahkan, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas kasus korupsi RS Arun.
“Penyidik masih bekerja, nanti akan diupdate lagi perkembangannya,” pungkas Therry.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini menjerat mantan Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi, dan mantan Wali Kota LHokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas kasus ini untuk seterusnya diproses di pengadilan.
Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
Baca juga: Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.