LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Hariadi, ditemukan menggunakan ponsel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (30/5/2023).
Hal itu terungkap setelah Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra memeriksa semua kamar dalam rumah tahanan itu.
Deden mengatakan, mantan direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe itu berada di kamar A4 saat digelar razia.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, mengaku berang.
Baca juga: Penahanan Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe Dipindah agar Tak Komunikasi dengan Tersangka Lain
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin besuk dari keluarga untuk tersangka.
“Sejauh yang saya tau, jaksa tak pernah mengeluarkan izin besuk pada keluarga tersangka Hariadi. Jadi, harusnya sipir di Rutan Lhoksukon itu memberitahukan pada keluarga jika besuk harus izin kita dulu,” katanya.
Baca juga: Jaksa Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.