Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
Dia menduga, handphone bisa dimasukan ke kamar tersangka saat keluarga membesuk.
“Jadi harus dipahami, kalau tahanan titipan jaksa, kewenangan izin untuk membesuk ada pada jaksa. Saya yakin, pihak rumah tahanan sudah paham itu. Ini jangan sampai terulang lagi,” kata Therry.
Dia menyebutkan, jika tersangka punya handphone, maka sangat berbahaya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
“Bisa jadi mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan lainnya. Segera kami komunikasi ke kepala rumah tahanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara, Lhoksukon, Yusnadi, kepada wartawan, menyebutkan tidak ada perlakuan khusus untuk Hariadi.
“Ini kecolongan kita saja soal ponsel. Kalau yang lainnya, saya pastikan dia tidak mendapat layanan khusus. Dia bersama 28 tahanan lainnya di kamar itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Hariadi berstatus tahanan jaksa di Rumah Tahanan Lhoksukon, Aceh Utara.
Hariadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hingga kini, penyidikan kasus itu masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.