Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Kompas.com - 30/05/2023, 17:10 WIB
Dedi Muhsoni,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbagpol) Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya mencairkan bantuan keuangan kepada 7 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Pemalang hasil pemilu 2019 lalu.

Bantuan keuangan untuk 7 Parpol tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang tahun 2023, sebesar Rp 1.867.830.000.

Baca juga: DPRD dan Pemda Pemalang Tak Harmonis gara-gara Dugaan Nilai Bantuan Anggaran Parpol Disunat

Sekretaris Bakesbangpol, Nur Aji Mugi Harjono menjelaskan, pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk partai politik yang lolos mendapatkan kursi DPRD dilakukan secara tertutup di ruang pertemuan Sasana Bhakti dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Selasa (30/5/2023).

Adapun, proses bantuan parpol telah diketahui oleh anggota DPRD Pemalang sebesar Rp 3.000/suara, dan akan disalurkan 2 tahap.

Yaitu untuk pencairan pertama pada awal Juni 2023, dan pencairan kedua pada anggaran perubahan APBD sekitar September 2023 mendatang.

"Kami sudah melakukan rapat bersama beberapakali dengan DPRD, parpol dan telah diketahui oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah terkait pencairan Banpol dua tahap," jelas Nur Aji.

Ia menuturkan, besaran bantuan keuangan yang diberikan pada tahap pertama yaitu Rp 1500/suara sah dikalikan dengan total perolehan suara parpol.

"Bantuan keuangan itu diberikan kepada partai yang mendapatkan kursi di DPRD yaitu tahap pertama sebesar 1500 rupiah per suara sah, dan itu dikalikan berapa perolehan suara yang didapat partai," tambahnya.

Berikut partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD hasil pemilu tahun 2019: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 640.605.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 352.683.000.

Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp 238.071.000, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 237.279.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp 185.676.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 161.537.000, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp 52.537.000.

Diketahui sebelumnya, bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Pemalang sempat kisruh lantaran informasi yang tersampaikan di lingkungan DPRD tidak sesuai hasil rapat Badan Anggaran (Banggar), yaitu sebesar Rp 1.875. Padahal, hasil Banggar dan SK Gubernur memutuskan Rp 3.000 per suara.

Baca juga: Bantah Pangkas Bantuan Keuangan untuk Parpol, Pemkab Pemalang Sebut Ketua DPRD Salah Tafsir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Regional
111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Regional
5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com