PALEMBANG, KOMPAS.com- Rian Antoni (42) pria berkostum pocong yang mendatangi Polda Sumatera Selatan serta bersumpah pocong akan segera menjalani sidang setelah penyidik melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, berkas perkara pencabulan yang dilakukan rina diserahkan langsung oleh penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Selasa (30/5/2023).
Selain menyerahkan berkas tahap 2, penyidik pun melimpahkan Rian yang saat ini telah dititipkan di sel tahanan Kejari Palembang.
“Setelah berkas tahap II ini lengkap tersangka akan kami pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang,” kata Fandie.
Baca juga: Pria di Palembang Sumpah Pocong Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Fandie menjelaskan, dalam perkara tersebut Rian dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“JPU untuk tersangka ini akan disiapkan, kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang agar segera digelar sidang perdana,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Rian Antoni (40) pemuda yang menjadi tersangka pencabulan anak saat sedang berjalan kaki dengan menggunakan atribut pocong menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Rian sebelumnya melakukan aksi jalan kaki bersama kuasa hukumnya menuju ke Kejati Sumsel yang dimulai dari Pasar 16 Ilir, untuk meminta penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Selama perjalanan berlangsung, Rian konsisten menggunakan kain kafan laiknya seperti pocong.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 17 Siswi oleh Pria di Bantul, Ada Korban yang Berusia 13 Tahun
Bahkan, Rian sempat melaksanakan shalat dua rakaat di atas Jembatan Ampera sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“Klien saya ditangkap tepat di depan kantor Kejari Palembang, kami saat itu mau menuju ke Kejati,”kata Jhon Fredi Joniansa, yang merupakan kuasa Hukum Rian, Rabu (24/52023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.