Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Kompas.com - 30/05/2023, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Rian Antoni (42) pria berkostum pocong yang mendatangi Polda Sumatera Selatan serta bersumpah pocong akan segera menjalani sidang setelah penyidik melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, berkas perkara pencabulan yang dilakukan rina diserahkan langsung oleh penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Selasa (30/5/2023).

Selain menyerahkan berkas tahap 2, penyidik pun melimpahkan Rian yang saat ini telah dititipkan di sel tahanan Kejari Palembang.

“Setelah berkas tahap II ini lengkap tersangka akan kami pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang,” kata Fandie.

Baca juga: Pria di Palembang Sumpah Pocong Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Fandie menjelaskan, dalam perkara tersebut Rian dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“JPU untuk tersangka ini akan disiapkan, kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang agar segera digelar sidang perdana,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Rian Antoni (40) pemuda yang menjadi tersangka pencabulan anak saat sedang berjalan kaki dengan menggunakan atribut pocong menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Rian sebelumnya melakukan aksi jalan kaki bersama kuasa hukumnya menuju ke Kejati Sumsel yang dimulai dari Pasar 16 Ilir, untuk meminta penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Selama perjalanan berlangsung, Rian konsisten menggunakan kain kafan laiknya seperti pocong.

Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 17 Siswi oleh Pria di Bantul, Ada Korban yang Berusia 13 Tahun

Bahkan, Rian sempat melaksanakan shalat dua rakaat di atas Jembatan Ampera sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Klien saya ditangkap tepat di depan kantor Kejari Palembang, kami saat itu mau menuju ke Kejati,”kata Jhon Fredi Joniansa, yang merupakan kuasa Hukum Rian, Rabu (24/52023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com