Pada (16/6/2022) korban AKW (5) semula bermain di rumah terduga pelaku Rian bersama keponakannya.
Saat itu korban masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis, sebab di tempat tinggalnya juga terdapat jajanan anak-anak.
Ketika di rumah itu Rian pun dituduh telah melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dilaporkan ke Polda Sumsel pada hari yang sama.
Baca juga: Kesal Dituduh Cabuli Anak 5 Tahun, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Setelah kasus itu bergulir, Rian pun ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka sekitar Oktober 2022.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rian lantaran dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.