PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria berkostum pocong mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).
Pria tersebut bernama Rian Antoni (40). Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, karena diduga telah mencabuli seorang anak berinisial AKW (5).
Baca juga: Pantai Teluk Labuan di Pandeglang Disebut Joroknya Ekstrem, Ini Respons Bupati Irna
Rian didampingi kuasa hukumnya, Jhon Fredi, masuk ke ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, sembari memberikan surat permohonan agar mendapatkan keadilan yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri, dan Kejagung.
Baca juga: Video Viral Arisan Ibu-ibu Sultan Rp 2,5 Miliar, DJP Sulselbartra Lakukan Pemantauan Wajib Pajak
“Saya minta keadilan dan perlindungan. Saya tidak bersalah,” kata Rian di Mapolda Sumsel, Senin.
Rian juga meminta penyidik agar melakukan gelar perkara ulang lantaran menduga ada kesalahan atas penetapan tersangka dirinya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rian tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab, selama ini dia dinilai kooperatif dan mengikuti segala proses hukum yang berlangsung.
“Selama satu tahun ditetapkan tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang,” ujarnya.
Kuasa hukum Rian, Jhon, mengatakan, mereka akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo karena merasa dizalimi.
“Kami yakin klien kami tidak bersalah, sehingga memohon keadilan sampai ke Presiden,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kasus tersebut masih bergulir.
Dia tak mempermasalahkan Rian datang menggunakan kostum pocong demi meminta keadilan.
“Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya, enggak apa-apa (pakai kostum pocong), yang enggak boleh itu yang enggak pakai baju, itu baru enggak boleh," ucap Supriadi.
Pada (16/6/2022), korban AKW (5), bermain bersama keponakan Rian di rumah tersangka di Palembang, Sumsel.
Saat itu, AKW masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis.
Diduga di rumah itulah Rian melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dia dilaporkan ke Polda Sumsel di hari yang sama.
Pada Oktober 2022, Rian ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun, penyidik tak menahan Rian karena dinilai kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.