Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati

Kompas.com - 22/05/2023, 16:22 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka HSN (50), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, membantah kliennya mencabuli santriwati, apalagi jumlahnya sampai puluhan orang.

Hal itu disampikan kuasa hukum HSN, Hulain saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/5/2023).

Dia menilai kasus tersebut dipaksakan oleh aparat kepolisian.

"Kasus ini dipaksakan. Polres Lombok Timur terlalu nekat. Bagaimana mungkin orang dituduh melakukan pencabulan suatu perzinahan saat dia tidak ada di lokasi," kata Hulain.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Minta Pelaku Pencabulan 41 Santriwati Dihukum Berat

Hulain menjelaskan, pelapor menuduh HSN melakukan kekerasan seksual tanggal 15 Februari 2023. Sementara dia (korban, red) tidak masuk di ponpes sejak tanggal 13 Februari 2023,  dibuktikan dengan absensinya, dia tidak masuk dan tidak sedang berada di asrama.

"Kok bisa dikatakan lakukan pencabulan? Ustaz ketika itu juga lagi sakit, baru pulang operasi, tanggal 13 Februari. Rekam medisnya lengkap itu," dalihnya.

Kliennya didiagnosa mengalami sakit ambeien, dan baru pulang operasi pada 15 Februari 2023, saat yang dituduhkan melakukan pelecehan tersebut.

"Aneh, saya curiga, kalaupun ada bukti, buktinya dipalsukan," katanya.

Anggap aneh korban sampai 41 orang

Hulain juga menilai aneh jika jumlah korban mencapai 41 orang korban.

"Itu bisa saja untuk melakukan justifikasi bahwa kasus yang dilaporkan menjadi booming. Kalau 40-an itu ada bukti, ndak? Ndak mungkin kalau 41 korban diam selama ini, sejak 2016," katanya.

Pimpinan ponpes ini, menurut Hulain, mengalami sakit cukup lama, diabetes parah sejak 2011.

"Rekam medisnya lengkap. Jangan hanya karena desakan publik, hanya perintah pimpinan, Polres Lombok Timur nekat melakukan penahanan dan melanjutkan kasus ini," ungkapnya

Apa yang dilakukan aparat kepolisian, menurut kuasa hukum HSN, adalah tindakan yang riskan. Dia mengancam organisasi bisa ribut jika kasus ini trus diangkat.

Hulain meminta aparat dan pihak yang mengangkat kasus ini mempertimbangkan jika jemaah HSN marah. Bisa menimbulkan instabilitas karena sensitif.

Baca juga: Pencabulan 41 Santriwati di 2 Pesantren NTB, Korban Trauma dan Sebagian Pergi ke Luar Pulau

Menurutnya, penegakan hukum tak mesti terwujud asas keadilan, tapi asas kemanfaatan untuk masyarakat harus dipertimbangkan, yaitu stabilitas.

Walaupun itu benar terjadi, kata dia, tapi asas kemanfaatan untuk masyarakat harus dipertimbangkan.

"Tidak selamanya orang bersalah harus dihukum, karena asas kemanfaatan yang dikedepankan. Penegakan Itu nomer sataq seket (bahasa sasak) yang artinya nomer ke diuaratus lima puluh. Ini ndak rasional," katanya emosi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Regional
5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Regional
Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Regional
Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com